Jumat, 14 Oktober 2011

Hukum-Hukum Islam

I.Wajib (Fardhu) yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala,dan apabila ditinggalkan akan mendapat siksa seperti mengerjakan sholat (5 waktu,puasa romadhon.dan haji bagi yang mampu).Wajib atau fardhu ada 2 macam yaitu :A.Wajib Ain artinya yang harus dikerjakan oleg setiap pribadi mukallaf sendiri.B.Wajib Kifayah artinya kewajiban yang tetap dianggap cukup atau tidak mendatangkan siksa apabila sebagian orang mukallaf itu telah mengerjakan dan berdosalah seluruhnya.Jika tidak ada orang mukallaf dari mereka ang mengerjakan,seperti menyolatkan jenazah dan menguburkannya,.2 Sunat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksa (tidak berdosa).Misalnya solat 5 waktu,dllSholat Sunat dibagi menjadi 2 yaitu :A,Sunat Muakkad yaitu sunat yang sangat dianjurkan untuk mengerkan sholat seperti sholat terawih,dll.B.Sunat Ghoiru Muakkad yaitu sunat biasa.3.Haram yaitu suatu perkara yang apabila yang dikerjakan akan mendapatkan siksa (berdosa) dan apabila ditinggalkan  akan mendapat pahala (tidak berdosa).Misalnya makan daging babi,dll,4.Makruh adalah suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala,dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.Seperti makan berambang,dll.5.Mubah yaitu suatu perkara yang aoabila dikerjakan tidak akan mendapatkan pahala dan berdosa dan apabila ditinggalkan juga yidak berdosa dan tidak mendapat pahala.Jadi mubah yaitu boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.Seperti makan dan minum sambil berjalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar