Selasa, 11 Oktober 2011

Menyapu Dua Sepatu

Menyapu dua sepatu (mashul khuffain) adalah termasuk salah satu keringanan dalam islam.Membasuh dua sepatu ini diperbolehkan bagi orang yang menetap disebuah kampung atau bagi orang musyafir (orang yang berpergian).Orang yang berpergian kakinya telah memakai dua sepatu,kalau hendak wudlu,maka ia boleh menyapu sepatunya itu dengan air,artinya tidak perlu sepatunya dilepasMenyapu dua sepatu itu hanya diperbolehkan untuk berwudlu,tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk menghilangkan najis.Syarat-syarat :1.memakainya dua sepatu setelah itu bersuci dengan sempurna,2.kedua sepatu nitu harus suci pula,3.kedua sepatu itu harus kuat digunakan untuk berjalan terus-menerus,4.kedua sepatu itu harus menutupi serapat-rapatnya pada kedua kaki yang wajib dibasuh ketika berwudlu,yakni jangan sampai ada lobang-lobangnya,5.kedua sepatu itu dapat menghalang-halangi air pada kulit kaki yang semestinya dibasuh.Batas waktu :Orang mu'min (orang tidak sedang berpergian) boleh mengusap kedua sepatunya dalam waktu sehari semalam,dan orang musyafir (orang yang sedang berpergian) selama tiga hari tiga malam itu dihitung mulai ia berhadas setelah ia memakai sepatunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar